MajalahDunia – Polda Jabar kini mengutip nama dua buronan Andi dan DanI yang sebelumnya dihilangkan karena dianggap nama fiktif, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada sidang praperadilan Pegi di (PN) Bandung pada Selasa (6 Februari 2024).
Polda Jabar sebagai terdakwa dalam persidangan ini, melalui tim kuasa hukumnya tetap menetapkan Andi dan Dani bersalah atas pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
okumen tanggapan Polda Jabar menyebut nama Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di lahan kosong Jalan Perjuangan Majasem Situgangga.
Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas akibat luka tusuk, batu, dan pisau samurai. Setelah keduanya tewas, 11 pelaku tersebut melemparkan jenazahnya ke jembatan Talun.
Hukum Polda Jabar mengatakan, pihaknya menolak sidang praperadilan yang dilakukan Pegi dan menyimpulkan tidak ada yang salah dalam penangkapan tersebut.
Untuk mendukung pernyataan tersebut,pihaknya mengklaim memiliki tiga alat bukti sah yang dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina, yakni saksi, ahli, dan dokumen.
Penetapan tersangka Pegi telah melalui proses peradilan dan analisa hukum. Pasal-pasal yang berlaku dan alat bukti yang ada kini dihadirkan,” ujarnya.
Andi dan Dani merupakan buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina. Selain Andi dan Dan, 11 orang melakukan pembunuhan.
[…] BOLA TERUPDATE TANGGAL 03 – 04 JULI 2024 Andi Dan Deni Kini Kembali Namanya Disebut Polda Jabar Dalam Kasus Vina JADWAL BOLA TERUPDATE TANGGAL 02 – 03 JULI 2024 Marcos Alonso Out Dari Barcelona JADWAL BOLA […]