MajalahDunia – Jessica Kumala Wongso, yang ditangkap dalam kasus kopi sianida, dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, membenarkan kabar tersebut.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso akan menggelar jumpa pers pada Minggu pagi (18/8) di Lapas Pondok Bambu. Jessica akan keluar pada pukul 09:00 WIB.
Kasus yang sempat menggeparkan Tanah Air ini pada awal tahun 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin perempuan yang berusia 27 tahun, yang meninggal di bulan Januari 2016 setelah menenggak segelas es kopi Vietnam di Cafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Tim penyidik menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan ini juga ditemukan di perut Mirna tepatnya dilambung sebanyak 0,20 miligram per liter
Polisi akhirnya menetapkan teman Mirna, Jessica Wongso sebagai tersangka, Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.