MajalahDunia – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (12 September). Oleh seseorang bernama Silda Oktavia.
Silda menjelaskan, laporan tersebut muncul setelah ada konten TikTok dari akun Chikita yang menyinggung soal kerugian skincare.
Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga memfitnah nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, mengatakan bahwa membuat kerugian atas usahanya yang dahulu,” kata Silda di Polda Metro Jaya.
Silda mengungkapkan alasan gugatan tersebut karena sangat kecewa dengan Chikita. Padahal, kata Silda, dirinya sudah mengenal Chikita sejak 2018.
Ia menilai perkenalan dirinya dengan Chikita dilatarbelakangi urusan bisnis. Saat itu, Chikita disebut meminta dirinya untuk mempromosikan skincare.
Namun beberapa tahun kemudian, Chikita justru menuding Silda sebagai penyebab atas kerugian produk skincare tersebut.
Setelah saya memutuskan untuk berhentidan tidak ingin lagi berbisnis dengannya,di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” tutur dia.
Dalam laporan itu, Chikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Chikita Meidy terkait laporan ini.