MajalahDunia – Gugatan Talak yang diajukan oleh komedian Indonesia Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Keputusan yang keluar pada tanggal 19 September ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.
Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).
Hakim menilai bahwa rumah tangga pelawak itu tidak diwarnai dengan adanya pertengkaran yang terus terjadi didalam rumah tangga mereka.
Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” jelas Ummi.
Hasil sidang yang keluar pun membuat penilaian hakim tentang komunikasi Andre dan Rien tidak lancar. “Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja,” ucap Ummi lagi.
Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak. Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.