MajalahDunia – Ratu Sofya, seorang aktris terkenal di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan media karena dituduh telah menikah tanpa wali dengan aktor Cornelio Sunny. Isu ini muncul setelah Ratu Sofya memasang status “istri” di bio Instagram-nya, yang langsung memicu spekulasi publik.
Latar Belakang
Ratu Sofya dan Cornelio Sunny terlibat hubungan setelah syuting film “Kromoleo” yang mempertemukan mereka. Namun, karena jarak usia yang terpaut jauh, keluarga Ratu Sofya tidak merestui hubungan tersebut. Kakak Ratu Sofya, Hadza Mutiara Sofya, bahkan menaruh kecurigaan lebih lanjut setelah adiknya memasang bio “Wifey of Cornelio Sunny” di Instagram.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Rasulullah SAW telah menegaskan dalam hadis bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali, dan pernikahan yang dilakukan tanpa wali adalah batal. Syarat sah nikah meliputi calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi redaksi akad, dan ketidaksahan pernikahan.
Jika pernikahan dilakukan tanpa wali, maka nikah tersebut tidak sah dan tidak diakui secara hukum. Namun, jika pernikahan dilakukan secara siri, maka pernikahan tersebut tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak mendapat akta nikah.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Hadza Mutiara Sofya sangat marah melihat kelakuan adiknya dan mengkritik Cornelio Sunny yang dianggap tidak beretika dan tidak memahami agama dengan baik. Kakaknya juga mempertanyakan mengapa Cornelio Sunny tidak mencantumkan bio yang sama seperti Ratu Sofya dan apakah adiknya hamil.
Kesimpulan
Isu pernikahan tanpa wali yang melibatkan Ratu Sofya dan Cornelio Sunny telah menimbulkan kontroversi di kalangan keluarga dan masyarakat. Hukum Islam yang mengatur pernikahan tanpa wali sangat ketat, dan pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Semoga isu ini dapat diselesaikan dengan baik dan semua pihak dapat menemukan solusi yang adil.