MajalahDunia – Selebgram terkenal, Isa Zega (nama asli Sahrul Isa), baru-baru ini ditahan oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Penahanan ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, setelah laporan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Juragan 99.
Isa Zega diduga telah menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui postingan di media sosialnya. Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengungkapkan bahwa Isa Zega terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda hingga Rp 400 juta berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.
Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega menjalani pemeriksaan mendalam selama tiga jam di Polda Jatim. Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pencemaran nama baik ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap membuka peluang untuk restorative justice jika kedua belah pihak bersedia.
Isa Zega saat ditahan tampak terkejut namun tetap pasrah mengikuti proses hukum. Polda Jatim menegaskan bahwa Isa Zega dalam kondisi sehat saat ditahan dan akan menerima perlakuan yang adil sesuai prosedur hukum yang berlaku.