fbpx

Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, pada Kamis (6/3/2025) dini hari keluar dari Polres Jakarta Selatan. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.

Setelah memasukkan Nikita Mirzani ke penjara dengan tuduhan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Reza Gladys disebut kuasa hukum menemukan dugaan tindak pidana baru.

“Kami dari kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan klien kami, pertama, untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kedua, ada hal-hal yang kami anggap, kami duga, tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami, yang kemudian nanti akan kami laporkan dan penyelidik dalami,” kata Julianus P Sembiring di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus, menyatakan dugaan tindak pidana baru yang terkait dengan laporan mereka di Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan, namun enggan mengungkap identitas oknum yang akan dilaporkan.

Meskipun demikian, ia membenarkan adanya keterlibatan *buzzer* dalam kasus ini. Reza Gladys dan suaminya menyatakan keengganan terhadap kehebohan yang terjadi, menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas penanganan kasusnya, dan menegaskan bahwa pelaporan tersebut semata-mata untuk membela diri, bukan untuk mencari keributan.

Mereka menekankan bahwa penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan penahanannya bukanlah tujuan mereka, melainkan konsekuensi dari upaya pembelaan diri untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *